Dua Pejabat di Pemprov Sultra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka. Siapa sangka, ternyata di antara pelaku, dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Dilansir dari Mediaindonesia.com, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan, menyebutkan keempat tersangka tersebut terdiri atas LSO, Direktur Utama PT Toshida Indonesia; UMR, General Manager PT Toshinda Indonesia; BHR, mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan YSM, mantan Kepala Bidang Minerba yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

BHR dan UMR telah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Ponggolaka, Kendari. Sementara, LSO dan YSM belum memenuhi panggilan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Baca juga: Tragedi Cinta Segi Tiga Sesama Jenis Berujung Maut di Maros, Ini Kronologinya!

Penetapan tersangka kasus korupsi tambang itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggra  memeriksa 33 saksi. Tim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM, Senin, 14 Juni 2021.

Para tersangka diduga telah melakukan korupsi pertambangan, sehingga merugikan negara Rp190 miliar. Aksi sudah dilakukan sejak 2010 lalu. 

"Kami masih menunggu dua tersangka lain untuk datang dan menyerahkan diri. Jika mereka tidak mengindahkan panggilan, kami akan melakukan upaya lain, yakni penangkapan," kata Setyawan. 

Ia mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. (Abdul Halim)



(SYI)

Berita Lainnya