Wali Kota Makassar Dukung Fatwa Haram MUI soal Beri Uang ke Pengemis, Terutama yang Bawa Ana

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto. Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Apakareba: Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, mendukung fatwa haram yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tentang anak jalanan, gelandangan, hingga eksploitasi anak. Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 1 Tahun 2021.

"Fatwa MUI ini luar biasa. Sekarang ini, pengemis sudah jadi profesi, karena ada penghasilan di dalamnya (mengemis di jalanan)," kata pria yang akrab disapa Danny, dilansir dari Antara, Kamis, 4 November 2021.

Selain mengemis di lampu merah atau rumah makan, kata Danny, ada modus lain yang memanfaatkan anak-anak. Mereka disuruh meminta-minta di jalanan maupun warung agar bisa mendapatkan penghasilan.

"Kenapa ada penghasilan? Karena orang kasih uang di jalanan. Kalau kita mau meniadakan pengemis jadi profesi, putuskan, jangan ada penghasilan di situ," ujarnya.

Baca: Sudah Vaksin Lengkap, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendukung penuh dan akan menerapkan fatwa tersebut. Termasuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Tertulis sanksi bagi yang memberi dikenakan denda Rp1,5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. "Saya juga akan membuat panti sosial tahun depan, segera. Sudah ada kontainer disiapkan pada tiap kelurahan untuk dijadikan pusat pengaduan, kita harus bertindak menegakkan peraturan daerah itu," papar dia.

Meski begitu, Danny mengaku pejabat dinas sosial sebelumnya lemah terhadap penertiban. Sehingga, dalam waktu dekat pejabat yang baru dituntut tegas menjalankan tugasnya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).



(RAI)

Berita Lainnya