Imigrasi Atambua Siapkan Gerai Khusus Pelintas Batas Cegah Omicron

Ilustrasi. Pelintas batas memasuki pintu masuk PLBN Mota Ain di Kabupaten Belu, NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha Ilustrasi. Pelintas batas memasuki pintu masuk PLBN Mota Ain di Kabupaten Belu, NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Kupang: Kantor Imigrasi kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, bersama Satgas Covid-19 setempat menyiapkan gerai khusus paspor bagi pelintas batas RI-Timor Leste guna mencegah masuknya varian baru omicron melalui PLBN Mota Ain.

Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua KA Halim mengatakan gerai khusus itu telah disimulasikan pada Senin, 10 Januari 2022, dan kini sudah berjalan dengan baik.

"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Mota Ain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," katanya, Selasa, 11 Januari 2022.

Masa karantina bagi pelintas batas itu sendiri sesuai kesepakatan dengan Satgas Covid-19 dan Pemkab Belu ditetapkan selama tujuh hari.

Baca juga: Viral Pria Buang Sajen, Khofifah: Hargai Adat Setempat

Halim menambahkan hal ini dilakukan guna mempermudah dan membantu satuan tugas covid-19 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.

Selama ini, kata dia, banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.

Bahkan, menurutnya, banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan masa karantina selama tujuh hari.

"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas Covid-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran covid-19, khususnya varian baru ke NTT," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa tujuan lain dari gerai khusus pelintas batas negara itu juga mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: PMI Asal Cianjur Terpapar Omicron

Kemudian, katanya, hal itu akan mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Belu.

"Selain itu juga guna mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina, mempermudah koordinasi antarinstansi yang menjadi bagian dari tim satgas covid-19 terkait penanganan pelintas, pengelolaan paspor yang dikumpulkan serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan," kata Halim.

Serta yang terakhir adalah meminimalisasi kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina.

(UWA)

Berita Lainnya