Waspada! MUI Sebut Terorisme Bisa Masuk ke Berbagai Kelompok dan Kalangan

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Apakareba: Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta masyarakat waspada terhadap ancaman terorisme. Kelompok radikal itu sudah menyusup ke berbagai kelompok dan kalangan.
 
"Dengan ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa MUI (Ahmad Zain an-Najah) oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme, menyadarkan kita bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok," kata Zainut dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 19 November 2021.
 
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jaringan terorisme bisa masuk ke mana saja tanpa disadari.

"Untuk hal tersebut menuntut kewaspadaan kita semua agar tidak lengah terhadap gerakan terorisme karena terorisme bisa menyusup ke mana saja, tidak terbatas hanya di MUI," ucapnya.

Wakil Menteri Agama ini menegaskan apa yang dilakukan Ahmad Zain an-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI. Hal itu menjadi tanggung jawab pribadi. 
 
Untuk itu, ia mendukung pihak berwenang memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Namun, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 
 
Ia meminta kepada semua pihak menahan diri, tetap tenang, dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba. Umat Islam tidak boleh terpecah belah.
 
"Mari kita menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat dengan mengedepankan semangat persaudaraan," ujarnya.
 
Hasil penyidikan Densus 88 menyatakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), Ahmad Zain An-Najah. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok Jemaah Islamiah (JI).
 
Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret MUI, karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI tersebut. MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa.



(RAI)

Berita Lainnya