Lakukan Tindak Asusila, Kapolsek Parigi Dicopot dan Diproses Pidana

Ilustrasi audit kasus/Medcom.id Ilustrasi audit kasus/Medcom.id
Apakareba:  Kapolsek Parigi Iptu IDGN dicopot karena memperkosa, S, 20, anak tersangka kasus pencurian ternak. Dia juga dikenakan sanksi etik dan akan dijerat pidana.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian tindak pidananya kita akan proses," ucap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, dilansir Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Ferdy mengatakan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN masih berjalan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan setelah Iptu IDGN diputus bersalah dalam kasus pemerkosaan.

"Nanti sidangnya setelah putusan pidana," ujar Ferdy.

Baca juga: Pesan WhatsApp Jadi Bukti Awal Dugaan Asusila Kapolsek Parigi ke Anak Tahanan

Dia menambahkan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah diperintahkan melakukan pengawasan untuk memastikan anggotanya bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu untuk mencegah aksi nakal dari polisi.

Diketahui, korban kerap bertemu Iptu IDGN saat menjenguk ayahnya di tahanan. Ayah S ditahan di Polsek Parigi sejak berstatus tersangka hingga kini menjadi tahanan Kejaksaan.
 
Iptu IDGN yang sering berjumpa dengan S melakukan pendekatan. Dia membujuk rayu S untuk menemaninya tidur. S diiming-iming uang hingga membebaskan ayahnya dari tahanan.
 
"Saya datang malam dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," beber S dalam pengakuannya kepada awak media.



(NAI)

Berita Lainnya