Tarif Tol Makassar Naik 2 Kali Lipat Mulai 8 Mei, Segini Tarifnya

Ilustrasi. MI/Angga Yanuar Ilustrasi. MI/Angga Yanuar

Apakareba: Sudah sebulan lebih Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, beroperasi. Sempat ada wacana bahwa akan adanya penyesuain tarif pada jalan tol tersebut. Ternyata benar adanya, pihak Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 akhirnya memberlakukan penyesuain tarif baru mulai 8 Mei 2021.

Meski baru beroperasi sebulan lebih, kenaikan tarif dari jalan tol tersebut tidak main-main. Tarif tol naik hingga dua kali lipat bahkan lebih. Dilansir dari Mediaindonesia.com, di Gerbang Cambaya tarif golongan I, II, III, IV dan V sama dengan Gerbang Parangloe, Kaluku Bodoa, dan Ramp Tallo Timur masing-masing Rp4.000, Rp5.500, Rp5.500, Rp9.000 dan Rp9.000, naik jadi Rp10.000, Rp14.000, Rp14.000, Rp19.000, dan Rp19.000.

Sementara untuk gerbang Ramp Parangloe dari tarif lama untuk kendaraan golongan I Rp9.000, golongan II dan III Rp14.000, golongan IV dan V Rp21.500 menjadi Rp15.000, Rp22.500 dab Rp31.500.

Dan Gerbang Ramp Tallo Barat, tarif lama kendaraan golongan I Rp3.000, golongan II dan III Rp4.000, golongan IV dan V Rp6.500, masing-masing menjadi Rp4.000, Rp6.000 dan Rp8.000.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru tol dimulai Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. (Lina Herlina)



(SYI)

Berita Lainnya